Ratifikasi Perdagangan Internasional Harus Menguntungkan

27-01-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto : Andri/Man

 

Ratifikasi atau perjanjian perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara-negara luar harus memiliki potensi yang menguntungkan dalam negeri, seperti halnya produk sawit. Seperti diketahui, belakangan ini produk sawit Indonesia sedang di-banned oleh negara-negara Eropa. Artinya, ratifikasi perdagangan internasional jangan sampai kemudian hanya menjadi perjanjian yang memberikan keuntungan semu bagi Indonesia.

 

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Pakar dan Akademisi membahas masukan terhadap Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA; dan Rencana Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

 

“Kita harus lebih kritis dalam menyikapi ratifikasi perdagangan internasional dengan berbagai negara Eropa. Apakah, termasuk mereka membuka peluang sawit atau tidak. Kalau memang perjanjiannya memberikan ruang untuk pintu masuk sawit masuk ke Eropa, ini kan bagus untuk memperkuat perdagangan atau ekspor sawit negara kita ke negara-negara Eropa. Di mana, saat Uni Eropa tengah sedang mem-banned terhadap sawit kita,” ujar Herman.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengingatkan ratifikasi perdagangan internasional harus berisikan langkah-langkah konkrit peningkatan ekonomi masyarakat berbasis usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi. Merujuk kepada perjanjian bilateral, maka ratifikasi perdagangan internasional harus memikirkan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

 

“Sehingga, pelibatan terhadap perekonomian nasional harus melibatkan seluruh sektor ekonomi yang basisnya UMKM serta koperasi. Dengan tujuan, agar asas pertumbuhan adil merata dapat dipenuhi. Jangan sampai, kemudian ratifikasi ini nantinya hanya dinikmati oleh level atas. Jangan sampai value-nya tidak ada untuk rakyat dan pada akhirnya kita menyesali kenapa harus terjadi ratifikasi perdagangan internasional ini,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VIII itu. (pun/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...